Rembang, Tribusnapost.com — Sebanyak 50 personel Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Rembang berpartisipasi dalam demonstrasi yang digelar SPN Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (8/12). Aksi ditujukan untuk menekan pemerintah provinsi mempercepat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.
Demonstrasi ini melibatkan lebih dari 1.500 peserta dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Mereka menuntut tindakan cepat pemerintah provinsi, karena periode administrasi UMP dan UMSP 2025 akan segera berakhir.
Menurut Wakil Ketua SPN Rembang, Daliadi, penentuan upah seharusnya tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tetapi juga harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Penentuan upah harus dikembalikan kepada daerah. Upah tidak boleh hanya berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi, tapi wajib memperhatikan KHL,” ujar Daliadi.
Ia menambahkan, aksi ini bertujuan mendorong Gubernur Jawa Tengah memberikan perhatian serius pada kondisi pekerja. Terlebih, Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan tingkat upah terendah di Indonesia.
Senada, Gita Anggraeni, pekerja perusahaan sepatu dan anggota SPN Rembang, meminta pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di wilayah Rembang. “UMSK di Rembang masih dalam kajian, belum ada penerapan. Padahal, ketentuan itu penting untuk membedakan upah antar sektor pekerjaan,” kata Gita.
Ia berharap penetapan UMSK dapat memberikan perbedaan upah bagi pekerja sektor satu, dua, dan lainnya. “Dengan aksi ini kami berharap ada kenaikan upah yang lebih baik, idealnya mencapai 8,5 persen,” imbuhnya.
Aksi berlangsung tertib dibawah pengawalan aparat keamanan. Peserta aksi menegaskan akan terus memperjuangkan tuntutan hingga pemerintah mengambil keputusan berkaitan kenaikan upah tahun depan.