Musdes Desa Sudan Kragan Rembang Berujung Ricuh, Warga Protes Penggunaan Bengkok untuk Pengeringan Ikan

Diri

7 December 2025

Tribuanapost.com-Rembang, 7 Desember 2025 — Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, berlangsung ricuh pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB. Permasalahan utama adalah penggunaan lahan bengkok kaur keuangan untuk usaha pengeringan ikan yang menimbulkan keluhan warga akibat bau menyengat.

Musdes yang dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dihadiri Kepala Desa , perangkat desa, lembaga-lembaga desa dan tokoh masyarakat tersebut membuka diskusi mengenai keluhan warga terhadap bau dari pengeringan ikan yang diduga berasal dari bengkok yang dikelola oleh Dian, perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan.

Ketua BPD menegaskan bahwa penggunaan bengkok untuk usaha pengeringan ikan tidak sesuai dengan fungsinya. Ia meminta pengembalian fungsi lahan bengkok sebagaimana mestinya.

Kepala Desa Sudan,Zubaidi menegaskan agar Dian menghentikan penggunaan lahan bengkok haknya untuk pengeringan ikan. Menurutnya, keputusan itu diambil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat desa.

Namun, Dian menolak keputusan itu ,ia menilai bahwa keputusan kepala desa sepihak dan memojokkannya dan tidak memberi kesempatan kepada dirinya untuk melakukan pembelaan secara berimbang

Situasi memanas ketika pengacara Dian, Bagas Pamenang SH, mengkritik jalannya musdes yang dianggap tidak terbuka dan objektif. “Saya datang jauh-jauh untuk berdiskusi. Mengapa kami tidak diberi waktu bicara dan hanya dijadikan penonton? Kalau hanya jadi penonton, untuk apa ada surat undangan?” ujarnya dengan nada tinggi.

Bagas mengaku telah menunggu lebih dari satu jam tanpa diberi kesempatan menyampaikan pandangan. Ketegangannya semakin memuncak ketika rombongan pengelola usaha dianggap “bukan warga desa,” sehingga diminta keluar dari forum. Bagas pun tersinggung dan memilih meninggalkan musdes bersama beberapa awak media yang turut hadir.

Hal ini memperkeruh suasana hingga musyawarah bubar tanpa mencapai kesepakatan.

Ketua BPD menjelaskan kasus ini juga sudah mendapat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang, sehingga menjadi dasar tindakan kepala desa. Meski begitu, musdes ditutup dengan doa bersama.

Sebagai catatan, Dian menjabat sebagai Kaur Keuangan dan memiliki hak mengelola tanah kas desa (bengkok Kaur Keuangan). Suaminya, Sutik, adalah pengusaha pengeringan ikan.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya tata kelola desa dan forum musyawarah yang terbuka serta keadilan dalam penyelesaian konflik aset desa supaya tidak menimbulkan ketegangan.

Leave a Comment