Lagi-Lagi Proyek Siluman Rembang: Wajah Gelap Transparansi APBD

Diri

13 December 2025

Tribuanapost.com-Rembang,Proyek siluman kembali menghantui Kabupaten Rembang, kali ini di Pasar Magersari atau Pasar Pentungan, Kecamatan Rembang. Pembangunan yang diduga bersumber dari APBD Perubahan 2025 ini tak memasang papan informasi sama sekali—pelanggaran nyata terhadap kewajiban transparansi. Ini bukan kasus pertama; pola berulang ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan anggaran publik, merusak kepercayaan rakyat terhadap pemerintah daerah.

Fakta lapangan bicara nyata. Proyek senilai sekitar Rp88 juta ini diduga dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Indakop) melalui penunjukan langsung. Seorang warga setempat mengeluhkan ketidaktahuan mereka: “Kami tidak tahu ini proyek apa, nilainya berapa, dan dikerjakan oleh siapa. Tidak ada papan proyek sama sekali,” katanya pada Sabtu (13/12/2025). Aktivis pemerhati kebijakan publik di Rembang menambahkan, “Papan proyek adalah bentuk paling sederhana keterbukaan. Kalau ditutup, ini melanggar semangat UU KIP dan mencederai good governance.”

Pelanggaran Hukum yang Tak Bisa Ditolerir

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tegas mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka. Prinsipnya sederhana: informasi publik terbuka secara default, kecuali pengecualian ketat seperti rahasia negara. Tujuan UU ini jelas—menjamin hak warga tahu rencana kebijakan, mendorong partisipasi, dan meningkatkan pengawasan. Setiap dinas wajib bentuk PPID untuk melayani permintaan informasi dengan cepat dan murah.

Di Rembang, ketidakpatuhan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengkhianatan terhadap demokrasi lokal. Proyek APBD adalah uang rakyat; menyembunyikannya berpotensi membuka pintu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hingga kini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum beri keterangan resmi, meninggalkan ruang spekulasi yang merugikan semua pihak.

Ajakan untuk Perubahan

Pemerintah Rembang harus segera pasang papan proyek, umumkan detail lengkap, dan investigasikan pelanggaran ini. Komisi Informasi daerah perlu turun tangan, sementara DPRD Rembang tuntut pertanggungjawaban Indakop. Masyarakat jangan diam—laporkan temuan serupa ke PPID atau media. Transparansi bukan beban, tapi fondasi pemerintahan bersih. Jika proyek siluman dibiarkan, Rembang akan terus tertinggal dalam bayang-bayang ketidakpercayaan.

Hentikan proyek siluman sekarang. Rakyat berhak tahu, dan pemerintah wajib jawab.

(Diri)

Leave a Comment