Kontroversi Penutupan Jalan Usaha Tani di Desa Sudan Kragan Rembang, Warga Laporkan ke Polres

Diri

13 December 2025

Tribuanapost.com-Rembang, Penutupan akses Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, memicu penolakan warga setempat. Peristiwa itu terjadi Senin (8/12/2025) dan diduga dilakukan sepihak oleh TM alias BG yang mengklaim mewakili NJ.

Jalan sepanjang sekitar 50 meter itu telah lama menjadi akses umum dan JUT turun-temurun bagi warga, termasuk ke permukiman dan lokasi pengeringan ikan. Penutupannya tanpa izin pemerintah desa atau bupati, serta tanpa dasar hukum, mengganggu aktivitas ekonomi warga karena tak ada jalur alternatif.

Kuasa hukum pelapor, Bagas Pemenang NSH MH, mengonfirmasi laporan pengaduan sudah diterima Polres Rembang dengan nomor REKOM/461/XII/SPKT/Polres Rembang/Polla Jateng. “Jalan ini akses vital masyarakat. Penutupannya sepihak menimbulkan kerugian ekonomi signifikan dan keresahan,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar CNN, sambil menunjukkan surat tanda terima.

Pelapor menjerat TM alias BG (juga disebut TSM alias Benggo, warga Desa Sendang Waru) dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, serta Pasal 128 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. Dua saksi, MJ dan JDI (warga Desa Narukan, Kragan), turut disertakan untuk memperkuat bukti.

Kades Sudan, Suroto, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi soal klaim kepemilikan lahan. “Kami akan fasilitasi mediasi agar akses warga tak terganggu,” katanya. Warga berharap jalan segera dibuka dan kasus diselesaikan secara hukum.

Pewarta:Diri

Leave a Comment