Ketua DPP BRANDAL ALIF Kritik Penegakan Perda No 7/2012 di Rembang Hanya “Hangat-hangat Tahi Ayam”

Diri

13 December 2025

Tribuanapost.com-Rembang, 13 Desember 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BRANDAL ALIF, Arif, mengkritik keras penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang jam operasional toko modern di Kabupaten Rembang. Menurutnya, pelaksanaan perda tersebut tidak efektif dan cenderung sementara, seperti istilah “hangat-hangat tahi lalat”.

Dalam pernyataan kepada media, Arif menyatakan bahwa semangat penegakan kuat di awal penerapan, tetapi melemah seiring waktu. “Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2012 terkesan hanya hangat-hangat tahi ayam. Di awal semangat, tetapi ketika masyarakat mulai lengah, penegakan justru menjadi lembek dan tidak diperhatikan lagi,” ujarnya.

Arif juga menyoroti pelanggaran jam operasional toko modern yang semakin marak. Ia menilai hal ini mencerminkan lemahnya kemampuan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ketidakjelasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), serta keterbatasan anggaran. “Ini menunjukkan lemahnya kemampuan kepala-kepala OPD, penataan SOTK yang tidak jelas, serta dalih klasik soal keterbatasan anggaran,” tegasnya.

Menurut Arif, ketidakkonsistenan ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia memperingatkan Bupati Rembang yang baru untuk segera benahi SOTK secara transparan dengan melibatkan masyarakat. “Penataan SOTK harus dilakukan secara benar, terbuka, dan melibatkan masyarakat, agar orang-orang yang terpilih benar-benar memiliki misi dan komitmen untuk membangun Rembang,” pesannya.

Arif mengajak warga Rembang aktif mengawasi kinerja pemerintah. “Kita harus terus memantau dan mengawasi kinerja pemerintah daerah agar mereka bekerja lebih baik, profesional, dan transparan,” pungkasnya.

Kritik ini menuai perhatian warga, yang berharap evaluasi menyeluruh terhadap penegakan perda dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

pewarta (Diri)

Leave a Comment