Tribuanapost.id-Rembang ,Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) kini merambah hingga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang secara resmi menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejagung pada 31 Juli 2025 lalu. Berdasarkan sprindik tersebut, Kejari Rembang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, termasuk memeriksa saksi, menyita barang bukti, hingga melakukan penggeledahan bila diperlukan.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, menyebut sejumlah pejabat telah diperiksa dalam tahap awal penyidikan. Mereka di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Rembang Mardi, yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Rembang. Selain itu, Kepala Dindikpora Rembang saat ini, Sutrisno, juga turut dimintai keterangan.
Tidak hanya pejabat dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) serta 10 Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Rembang yang menjadi penerima manfaat juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sprindik yang kami terima bertujuan membantu Kejagung menuntaskan penyidikan dugaan Tipikor pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, khususnya dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Sejauh ini sejumlah dokumen, termasuk bukti pemesanan, pembayaran, dan pengadaan, sudah kami amankan,” ujar Yusni, Selasa (19/8/2025) sore.
Kronologi Pengadaan Chromebook di Rembang
Berdasarkan penelusuran Kejari Rembang, pada tahun 2019 Kabupaten Rembang tidak mendapat alokasi program Chromebook dari pemerintah pusat. Namun pada tahun 2020, program tersebut mulai masuk, dengan mekanisme pengadaan melalui aplikasi Siplah oleh masing-masing sekolah. Dana ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening sekolah. Tercatat ada 16 SD di Rembang yang menerima program itu pada tahun tersebut.
Kemudian, pada tahun 2021 pengadaan berubah. Kali ini, proses dilakukan langsung oleh Kementerian. Sekolah tidak lagi membeli melalui aplikasi, melainkan menerima paket Chromebook yang dikirimkan langsung. Saat itu, terdapat 10 SD di Rembang yang menerima distribusi perangkat.
Sementara pada tahun 2022, mekanisme kembali berbeda. Pengadaan dilakukan oleh Dindikpora Rembang melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyasar 210 SD di berbagai kecamatan.
Laporan Ormas dan Kelanjutan Kasus
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) ke Kejari Rembang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui sprindik yang turun dari Kejagung.
“Soal perkembangan perkara teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sudah lebih dulu ditangani, kami masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Untuk sementara, kami fokus memperdalam penyidikan terkait pengadaan Chromebook di Rembang,” jelas Yusni.
Respons Dindikpora Rembang
Terpisah, Kepala Dindikpora Rembang Sutrisno saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat di ruang Sekda Rembang mengakui bahwa Kabupaten Rembang memang menjadi salah satu penerima manfaat program Chromebook dari pemerintah pusat.
“Ya, benar. Rembang termasuk kabupaten penerima program itu,” ujar Sutrisno singkat.
Kesimpulan
Dengan masuknya sprindik ke Kejari Rembang, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang sebelumnya menjadi perhatian nasional kini semakin meluas hingga daerah. Proses penyidikan masih berlangsung, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan para pejabat maupun kepala sekolah yang terlibat dalam program tersebut.