Gus Yazid Mengaku Terima Uang Rp20 Miliar dalam Sidang Korupsi BUMD Cilacap
Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap senilai Rp237 miliar, Senin (17/11/2025). Sidang menghadirkan saksi Ahmad Yazid atau dikenal sebagai Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Iskandar Zulkarnaen (mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap), Andi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (mantan Penjabat Bupati Cilacap).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Gus Yazid mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Andi Nur Huda melalui seseorang bernama Widi. Ia menyebut menerima uang sebanyak enam kali dengan total sekitar Rp20 miliar, yang sebagian disebut sebagai dana hibah bagi Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
- “Saya menerima uang sekitar Rp18 miliar sebagai dana hibah yayasan, dan totalnya kurang lebih Rp20 miliar,” ujar Gus Yazid di persidangan. Ia menambahkan, sebagian uang diserahkan oleh Novita, istri dari Widi.
Selain itu, saksi juga mengaku pernah menerima uang tunai sekitar Rp1–2 miliar di luar jumlah tersebut. Menurutnya, dana itu digunakan untuk membuka usaha warung makan nasi kebuli dan menyewa lahan.
Gus Yazid menyampaikan bahwa ia sempat mempertanyakan asal-usul dana setelah merasa ragu. Ia kemudian bertemu dengan Andi di lembaga pemasyarakatan dan mengaku diberi penjelasan bahwa uang tersebut berasal dari penjualan tanah Kodam.
Dalam sidang, majelis hakim juga meminta tanggapan terdakwa Andi Nur Huda. Andi membenarkan pernah mengenal Gus Yazid melalui seseorang bernama Wisnu, namun ia membantah pernah memberikan uang melalui Widi maupun Novita untuk diserahkan kepada saksi.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan tanah Kodam dalam perkara tersebut, enggan berkomentar banyak.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Silakan ikuti proses persidangannya,” ujarnya singkat.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.